Shalat Di bagi menjadi 2 yaitu:
-shalat jahriyyah
-shalat sirriyah
1. sholat jahriyyah (shubuh asyar dan maghrib)
Pernah Rosulullooh s.a.w. membolehkan kepada orang-orang yang ma'mum
untuk membaca qiro'at di belakang Imam di dalam sholat jahriyyah, hingga
suatu ketika Dalam sholat fajar (subuh) beliau s.a.w. membaca qiro'a,
lalu terasa berat (sulit) baginya untuk membacanya. Sesudah selesai
sholat, Rosulullooh s.a.w. bersabda: Jangan, jangan kalian membaca
qiro'at di belakang imam kamu. Kami berkata, benar, dengan cepat-cepat,
wahai Rosulullooh. Beliau s.a.w. bersabda, Jangan kalian kerjakan,
kecuali - apabila salah seorang di antara kamu membaca Fatihatal-kitab.
Karena sesungguhnya tidak sah sholat orang yang tidak membacanya. (Abu
Dawud dan Ahmad, serta di hasankan oleh Turmudzi dan Daroquthni).
namun itu tidak bertahan lama karena rasullulah sholat pada suatu waktu
(para ahli mengatakan sholat shubuh)
dan setelah selesai beliau berkata
Apakah ada di antara kamu yang membaca qiro'at bersama tadi?! Seorang
laki-laki berkata, Benar aku wahai Rosulullooh. Beliau bersabda,
"SESUNGGUHNYA AKU MENYATAKAN BAHWA AKU TIDAK MENYELANG-NYELANGI di
dallam qiro`at
dan setelah itu mereka tidak mengeraskan bacaan mereka
dan mulai membaca di dalam hati
2. sholat sirriyyah (zhuhur dan ashar)
sesungguhnya allah memperbolehkan
untuk membaca qiro'at di dalamnya
namun kita tidak dianjurkan untuk membacanya dengan keras
karena dalam suatu hari rasullulah saw
sedang sholat dzuhur dengan para sahabatnya
setelah selesai tiba tiba beliau bersabda
siapa di antara kamu yang membaca "Sabbihisma Robbikal-a'la?" Seorang
lelaki berkata: Aku - dan aku hanya menginginkan kebaikan dengan bacaan
itu. Maka beliau s.a.w. bersabda, Aku telah mengetahui bahwa seorang
laki-laki telah membimbangkan pikiranku dengan bacaan itu. (Muslim, Abu
'Uwanah dan As-Siraj).
setelah itu rassullulah bersabda
Aku telah mengetahui bahwa seorang laki-laki telah membimbangkan pikiranku dengan bacaan itu
(Muslim, Abu 'Uwanah dan As-Siraj)
kesimpulan jadi manakah yang boleh kita untuk mengeraskan
suaranya
sesuai dengan apa yang dikatakan para sahabat
(imam syafi'i muhammad
murid abu Hanifah, Imam Al-Zuhri, Malik, Ibnu Al-Mubarok dan Ahmad bin Hanbal))
telah berpendapat bahwa qiro'at dalam sholat yang sirriyyah
disyari'atkan (tentunya dengan batasan hadiest di atas yaitu tidak
saling mengganggu).
karena rassullulah bersabda
barang siapa yang membaca satu huruf dari kitab allah swt
maka akan mendapatkan satu kebaikan